Profil LPMI UFDK
Lembaga Penjaminan Mutu Internal Universitas Fort De Kock Bukittinggi
Landasan Penjaminan Mutu UFDK
Dalam rangka melaksanakan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dengan menyusun dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal, membentuk organisasinya, serta mengelola Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Perubahan regulasi Pendidikan tinggi melalui terbitnya Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang mengatur tentang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), yang salah satunya merupakan tonggak sejarah perubahan yang cukup fundamental bagi Pendidikan Tinggi dimana mahasiswa mendapat pengalaman belajar yang berbeda dari yang dilaksanakan saat ini.
Selain regulasi MBKM maka perubahan lain adalah Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi (APT), Kepmendikbud No. 754/P/2020 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Kemendikbud, dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 83/P/2020 tentang Lembaga Akreditasi Internasional.
Agar pelaksanaan penjaminan mutu di UFDK berjalan sesuai dengan lingkungan perubahan yang ada, maka dipandang perlu merevisi Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di UFDK Bukittinggi. Dokumen kebijakan SPMI sebagai pedoman berisi garis besar tentang bagaimana memahami, merancang, dan melaksanakan SPMI dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga terwujud budaya mutu di UFDK Bukittinggi.
UFDK sebagai salah satu Perguruan Tinggi Swasta di wilayah Sumatera Barat senantiasa harus menjamin mutu penyelenggaraan tri dharma yang diembannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Untuk itu menjadi penting bagi UFDK menerapkan sistem penjaminan mutu internal (SPMI).
Visi LPMI UFDK
Menjadi pusat penjaminan mutu perguruan tinggi yang kredibel, berintegritas, dan unggul dalam mewujudkan budaya mutu akademik dan non-akademik berstandar nasional dan internasional pada tahun 2030.
Misi Lembaga
Mengembangkan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) yang adaptif, berbasis risiko, dan terintegrasi digital.
Melaksanakan audit mutu internal (AMI) secara berkala, independen, objektif, dan profesional.
Memfasilitasi seluruh program studi dan unit kerja dalam peningkatan peringkat akreditasi nasional dan internasional.
Membangun kesadaran dan komitmen seluruh sivitas akademika terhadap budaya mutu berkelanjutan (Continuous Quality Improvement).
Tujuan SPMI UFDK
Terwujudnya tata kelola penjaminan mutu yang akuntabel dan berbasis siklus PPEPP.
Tercapainya seluruh standar pendidikan tinggi yang melampaui SN-Dikti.
Terlaksananya evaluasi dan audit kepatuhan mutu secara komprehensif pada seluruh unit.
Meningkatnya kepuasan pemangku kepentingan (mahasiswa, dosen, alumni, dan mitra industri).
Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI)
Dr. Febriyeni, S.SiT, M.Biomed
Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI)
"Penjaminan mutu bukan sekadar pemenuhan dokumen administratif, melainkan ruh dan komitmen bersama seluruh sivitas akademika Universitas Fort De Kock untuk menghadirkan pendidikan tinggi yang bermartabat dan bermutu tinggi."
Tim Pengelola & Auditor Mutu Internal UFDK
Para pejuang dan pengawal standar mutu pendidikan, riset, pengabdian masyarakat, dan tata kelola Universitas Fort De Kock.
Sinergi Tim Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) Universitas Fort De Kock Bukittinggi
Integritas & Objektif
Menjalankan audit mutu berbasis data empiris tanpa kompromi demi perbaikan berkelanjutan.
Standar SN-Dikti
Menjamin 74 dokumen standar SPMI melampaui tolok ukur nasional BAN-PT dan kementerian.
Siklus PPEPP Disiplin
Mengawal Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan standar di tiap unit.
Kolaborasi & Solusi
Bukan sekadar mencari kekurangan, melainkan mendampingi program studi mencapai akreditasi unggul.
Struktur Organisasi LPMI UFDK
Bagan Struktur Organisasi Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) Universitas Fort De Kock
Strategi Sistem Penjaminan Mutu Internal
Membentuk, melengkapi, dan menggerakkan organisasi penjaminan mutu mulai tingkat universitas sampai dengan tingkat Program Studi.
Merekrut, melatih, memotivasi, dan mengevaluasi pencapaian kinerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Mempelajari/melakukan studi banding, merancang, menyusun, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi instrumen mutu berbasis teknologi informasi.
Mengadakan, menggunakan, memelihara, mengawasi, dan mengembangkan sarana prasarana yang mendukung kelancaran kegiatan penjaminan mutu.
Menerapkan manajemen Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) Standar secara terencana dan berkesinambungan.
Manajemen SPMI UFDK (Siklus PPEPP)
UFDK melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal dengan menerapkan manajemen P-P-E-P-P (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan standar) yang merupakan suatu siklus kegiatan. Manajemen sistem penjaminan mutu dilaksanakan oleh semua unit kerja secara berkelanjutan sehingga membentuk sebuah siklus, dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh Universitas Fort De Kock.
Gambar 3.1: Siklus Manajemen SPMI Dimulai dari Penetapan (P), Pelaksanaan (P), Evaluasi (E), Pengendalian (P), hingga Peningkatan (P)